Jumat, 23 Maret 2012

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

A .Subyek Hukum

1. Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan.

2. Badan Hukum
Badan hukum  merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena  itu badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yakni :


- Badan hukum publik:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik


- Badan hukum privat:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata.Badan hukum ini merupakan badan swasta.

B. Obyek Hukum


- Benda bergerak
dibedakan menjadi Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan Undang undang.


- Benda tidak bergerak
Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena ketentuan UU.

Sumber :http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-hukum-ekonomi-serta-subjek-dan-objek-hukum/ 

1 komentar:

  1. Casinos Near You
    Looking for 먹튀 없는 사이트 Casinos Near You Near You? · Harrah's Cherokee Casino Hotel & Spa 안전 사설 토토 사이트 · Beau Rivage Casino & Spa 룰렛사이트 · 여수 휴게텔 Bally's Cherokee Casino Hotel & Spa · 프리 벳 Casino at Harrah's Cherokee

    BalasHapus