NAMA : MUKHAMMAD FADKHAN
KELAS : 4EB23
NPM : 24210854
Tugas Minggu ke-2
1. Pengertian Etika Profesi
Bartens (1985) menyatakan, kode etik profesi merupakan
norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus
menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik profesi merupkan produk etika terapan karena
dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik
profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman.
Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi
yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat
dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai
oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional
yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional
anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi
telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi.
Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan
bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang
sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi
apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua
pihak.
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis ?
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1. Sebagai sarana kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
1. Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak
sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan
sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk
berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode
etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
1. Prinsip Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai
keahlian
2. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4. Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5. Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
2. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
3. Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4. Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5. Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
2. Etika Profesi Ahli IT (Informasi & Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi
pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan
bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut
menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting
adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap
orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu
kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau,
bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat
dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi
maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website
porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan
kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan
teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa
kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi
kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan
pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun
memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat
kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu
saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita
berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring
banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa
menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di
bidang IT) dan bagaimana kita bisa
menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus
bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata
untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang
sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan
berbangsa maupun bernegara
3. Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
a. Kode
Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker,
dll).
b. Kode
Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
c. Etika
Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para programmer adalah:
1. Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin.
5. Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
tanpa ijin.
6. Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak
boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak
boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak
boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak
boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
1. Kejahatan
Komputer
Kejahatan komputer atau computer
crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara
ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi
komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of
Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam,
carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
2. Netiket
Netiket merupakan aspek penting
dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang
menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama
lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan,
Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet,
interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat
pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet
yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi
menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet
Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari
operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian
internet.
3. E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet
di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui
internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan
tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce
ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan
kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan
digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli
menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam
melakukan transaksi lewat internet.
4. Pelanggaran
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan
oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan
program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
Tanggung
Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer
telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer,
Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat
tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika
komputer dan tanggung jawab profesi yang berla
4. Etika
Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang
terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar
hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang
mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
a. UU
HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002
yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur
tentang hak cipta.
b. UU
ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan
dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1. Pornografi
di Internet
2. Transaksi di Internet
3. Etika
pengguna Internet